Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik terutama di bidang
layanan administrasi nikah, Kementerian Agama Kabupaten tentunya melalui Seksi
Bimas Islam terus menggencarkan sosialiasi bebas biaya nikah dengan
berbagai cara. Salah satunya dengan cara memasang spanduk/banner di
masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA) Sesuai dengan amanat PP
No 48 tahun 2014.
Pada kesempatan ini, kami memberikan contoh Banner Rukun Nikah
sebagaimana diketahui Sah nya nikah adalah menurut Rukun Nikah.
Nah, untuk itu kami membuat contoh salah satu bentuk dari Layanan
Nikah, mana tau bisa digunakan dan menjadi amal ibadah, kami sediakan dalam
bentuk format corelDRAW X7 yang bisa dimodifikasi sesuai dengan
kebutuhan.
Jika
anda berminat silakan download melalui link dibawah ini..
No comments: