Dalam PMA No. 34 tahun 2016 Tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kantor Urusan Agama, pasal 1 dinyatakan bahwa Kantor Urusan Agama
yang selanjutnya disingkat KUA adalah Unit Pelaksana Teknis pada
Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota yang bertugas melaksanakan, layanan
dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya.
Adapun fungsi KUA
sebagaimana di sebutkan dalam pasal 3 PMA Nomor 34 2016
ayat (1) adalah :
1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan,
pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk
2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan
masyarakat Islam
3. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi
manajemen KUA Kecamatan
4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
5. Pelayanan bimbingan kemasjidan
6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan
pembinaan syari’ah
7. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam
8. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan
9. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan
KUA Kecamatan
10. Layanan Bimbingan Manasik Haji Bagi Jemaah
Haji Reguler
Nah, dalam uraian fungsi
KUA sebagaimana diatas, Dikesempatan ini kami mencoba memberikan desain dalam
bentuk CorelDraw Tugas dan Fungsi Kantor Urusan Agama yang nantinya digunakan
dalam bentuk Standing banner berukuran 60x160 cm.
Jika ada kesalahan dalam penulisan, dan kesamaan figure yang digunakan
kami memohon maaf
Kunjungi terus web blog kami di sela-sela
waktu anda, untuk mendapatkan desain menarik lain nya. terima kasih..
Untuk anda pengunjung yang baru pertama kali
Blog SERONDENGE pastinya akan bingung ketika proses menuju
link download.
Silakan ikuti panduan dipostingan dibawah ini
No comments: