Wednesday, July 31, 2019

STANDING BANNER TUGAS DAN FUNGSI KUA KECAMATAN


Dalam PMA No. 34 tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, pasal 1 dinyatakan bahwa Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat KUA adalah Unit Pelaksana Teknis pada Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota yang bertugas melaksanakan, layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya.
Adapun  fungsi  KUA sebagaimana di sebutkan  dalam pasal 3 PMA Nomor 34 2016 ayat (1) adalah :
1.   Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk
2.   Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam
3.   Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan
4.   Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
5.   Pelayanan bimbingan kemasjidan
6.   Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syari’ah
7.   Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam
8.   Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan
9.   Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan
10.  Layanan Bimbingan Manasik Haji Bagi Jemaah Haji Reguler
Nah, dalam uraian fungsi KUA sebagaimana diatas, Dikesempatan ini kami mencoba memberikan desain dalam bentuk CorelDraw Tugas dan Fungsi Kantor Urusan Agama yang nantinya digunakan dalam bentuk Standing banner berukuran 60x160 cm.
Jika ada kesalahan dalam penulisan, dan kesamaan figure yang digunakan kami memohon maaf
Untuk Yang Berminat Bisa Mendownload Dibawah Ini.

Download Button
Kunjungi terus web blog kami di sela-sela waktu anda, untuk mendapatkan desain menarik lain nya. terima kasih..


Untuk anda pengunjung yang baru pertama kali Blog SERONDENGE pastinya akan bingung ketika proses menuju link download. 

Silakan ikuti panduan dipostingan dibawah ini

SERONDENGE adalah sebuah blog sederhana yang memberikan informasi tentang ulasan-ulasan software, desain, tutorial dan lainnya sangat menarik untuk di ulas.

No comments: