Kementerian
Agama membangun pusat layanan terpadu satu pintu (PTSP) untuk memastikan
pelayanan publik berjalan baik, dan menghindari pungutan liar. PTSP yang
dibangun Kementerian Agama merupakan implementasi dari Undang-Undang No.
25/2009 tentang Pelayanan Publik. PTSP juga dibangun, untuk memastikan
Kementerian Agama menjadi lembaga yang bersih.
Seperti
yang kita ketahui berbagai instansi Pusat dan Daerah sudah menerapkan Layanan
PTSP tersebut guna memberikan Layanan yang baik dengan berbagai jenis layanan
yang ditawarkan guna meningkatkan Layanan Terpadu Satu Pintu.
Untuk
kesempatan ini kami memberikan contoh desain Standing Banner Layanan PTSP di
KUA Kecamatan yang tentunya masih banyak kekurangan dan perlu menyesuaikan di
instansi masing-masing.
Standing
banner ini umumnya berukuran 60 x 160 cm di desain dalam bentuk CorelDraw X7
semoga bermanfaat.
Untuk Yang Berminat Bisa Mendownload Dibawah Ini.
No comments: